Anggaran
dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung
kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk
terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai
peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi
dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran
dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya
organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran
dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan
para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
sedangkan
Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata
tertib dan tata laksana kegiatan koperasi
Di
dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini
memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1.
Nama Koperasi
2.
Maksud dan tujuan
3.
Kegiatan usaha
4. Syarat
– syarat keanggotaan
5.
Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6.
Pengurus dan Pengawas Koperasi
7.
Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.
Pembagian SHU
CONTOH
DARI ANGGARAAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang
disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi.
1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2. Koperasi ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05
Rw 02 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng, Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode
pos 41258.
3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal
pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai
tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS,
TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga
berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan
makmur.
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama antar Koperasi
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
- Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan
Pinjam)
2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer
goods)
3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi,
peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan
kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota
sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan
Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan
Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan
Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian
kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang
berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk
menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian
pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
Referensi
:
http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
http://aryphones.wordpress.com/2011/02/05/anggaran-dasar-dan-aturan-rumah-tangga-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar