Rabu, 12 Desember 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI


Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.

Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.

sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi

Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :

1. Nama Koperasi

2. Maksud dan tujuan

3. Kegiatan usaha

4. Syarat – syarat keanggotaan

5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota

6. Pengurus dan Pengawas Koperasi

7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota

8. Pembagian SHU


CONTOH DARI ANGGARAAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha

2. Koperasi ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05 Rw 02 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng, Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode pos 41258.

3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.

BAB II

LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP

Pasal 2

1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan

2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3

1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis

c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

f. Pendidikan Koperasi bagi anggota

g. Kerjasama antar Koperasi

2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi




BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA

Bagian Pertama

Maksud dan Tujuan

Pasal 4

  1. Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bagian Kedua

Bidang Usaha

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

1. Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)

2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)

3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain

4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota

5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.



Pasal 6

1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :

a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.

2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :

a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.





Referensi :
http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/
http://aryphones.wordpress.com/2011/02/05/anggaran-dasar-dan-aturan-rumah-tangga-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar