Minggu, 14 Oktober 2012

Benci Untuk Merindukan Seseorang


Satu malam saya berdiri, saya teringat anda tentang harapan kita, air mata dan mimpi. Dimata saya ketika anda pergi begitu cepat, saya menyadari bahwa anda tahu kalau anda begitu sempurna. Anda membuat saya seperti tidak bisa berdiri tanpa anda, anda membuat saya seperti tak bisa hidup tanpa anda, saya tidak bisa memegang tangan anda, jadi tolong jangan mengecewakan saya. Saya berusaha lebih kuat ketika tau semuanya. Saya merasa setiap hari saya berfikir tidak pernah melihat anda lagi.

Saya tau saya tidak bisa, saya berusaha mencoba melupakan anda, oh tidak saya kehilangan anda, saya butuh anda jadi jangan membuat saya seperti ini. Saya membuat anda tetap dalam hatiku.

Saya rindu pada anda, saya rindu wajah anda yang tersenyum, saya ingin anda mendengar kalau saya harus memeluk anda disetiap malam dalam sehari-hari seperti anda inginkan saya, seperti suara saya yang merindukan anda. Saya rindu tawa anda, saya butuh saya butuh anda. Mengacu mendengar berikutnya dalam sehari-hari adalah anda tahu bahwa anda adalah segalanya.

Referensi: Still virgin, Hate to miss someone

Sabtu, 13 Oktober 2012

REPORTASE KOPERASI


 Ø Apa manfaat didirikannya koperasi simpan pinjam?
Manfaat koperasi bagi masyarakat yaitu sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional di Indonesia.

Ø  Kapan berdirinya Koperasi ini?
Koperasi ini berdiri pada tanggal 13 Maret 2010

Ø  Jenis usaha ini adalah Simpan Pinjam (barang/jasa)

Ø  Bagaimana syaratnya agar menjadi anggota Koperasi?
Syarat agar menjadi anggota koperasi:
-          Isi formulir
-          Fotocoppy KTP
-          Membayar iuran wajib, pokok, dan sukarela

Ø  Berapa iuran yang harus dikeluarkan tiap bulannya?
Iuran pokok selama 1kali jadi anggota sebesar Rp 50.000 atau Rp 100.000
Iuran wajib tiap bulan sebesar Rp 10.000
Iuran sukarela bebas bayar berapapun

Ø  Apa sajakah syarat-syarat untuk meminjam di Koperasi ini?
2 bulan setelah menjadi anggota iuran terbesar koperasi ialah sebesar Rp 1.000.000 besar bunganya yaitu 1%

Ø  Bagaimana cara pembagian keuntungan di Koperasi ini?
Pembagiannya tergantung dari rapat anggota Koperasi (system bagi hasil)

Ø  Darimana sumber dana yang diperoleh oleh Koperasi?
-          Simpanan pokok (1kali)
-          Simpanan wajib (setiap bulan)
-          Simpanan sukarela

Ø  Siapa saja anggota di Koperasi ini?
Anggota dikoperasi ini biasanya warga Rt 07 Rw 20
Ø  Berapa anggota yang menghadiri rapat Koperasi?
Rapat dihadiri oleh 25 anggota


UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI


 Menimbang :
A.    Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
B.     Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
C.     Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
D.    Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
            Dengan persetujuan                                                            

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.        Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
 
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN


Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm