Mengapa
Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang?
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih
sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, begitu pula Indonesia.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah
jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika
dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia
adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
* Program pembangunan
secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
* Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
* Perusahaan baik milik
negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa
masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk
menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki
pengelolaan yang efektif.
Saat ini masalah yang masih di hadapi
koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi
problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi
manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
Berikut adalah beberapa kendala pokok yang
dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
1.Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan
sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu
bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan
sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi
untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan
structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor
produksi, khususnya permodalan.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola
koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini
maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan
sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian
koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah.
Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas.
Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status
sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi
dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus
seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola
yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun
penerapan dalam wirausaha.
3. Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada
orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang
mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk
memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih
pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang
dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi
banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki
tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota
bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya
kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak
mengucur.
Selain ketiga kendala pokok tersebut, hal
lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan koperasi yang efektif di
Indonesia adalah sebagai berikut.
* Imej koperasi
sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia
sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit
ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan –
perusahaan besar.
* Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi
berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar
negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di
Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
* Tingkat partisipasi
anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani
konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya
masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem
permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam
koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi
menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja
pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana
oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota
nya sendiri terhadap pengurus.
* Pemerintah terlalu
memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia
tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa
ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib
dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi
menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari
pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan
demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu
bersaing.
* Kurangnya kesadaran
masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan
kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini
adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
* Kurangnya pengembangan
kerjasama antar usaha koperasi.
Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan
koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah
yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi
penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam
pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam
koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih
mendalam.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota
sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak
atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu
juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat
terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi
di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana
memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini
bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di
Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#cite_note-hendar-3
http://www.masbied.com/search/fungsi-koperasi-adalah-alat-perjuangan-ekonomi-untuk-mempertinggi-kesejahteraan-rakyat
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI
http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar