- Latar Belakang
Dalam manajemen Koperasi ada tiga
unsur utama atau perangkat organisasi Koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus
dan badan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi, pengurus merupakan pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan
pengawas sebagai pihak yang mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat
anggota. Dari ketiga unsur manajemen Koperasi ini, pengurus merupakan unsur
yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah mereka yang
memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, dalam memajukan Koperasi.
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
Sebagai badan usaha, Koperasi harus dikelola secara professional. Sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk menjalankan aktivitas organisasi dan usaha Koperasi perlu memiliki pengetahuan yang luas mengenai cara pengelolaan Koperasi. Salah satunya adalah dalam pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
- Mengelola Koperasi dan usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Dalam hal ini manajemen keuangan
Koperasi merupakan bagian dari manajemen Koperasi, yang dalam prakteknya
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota.
Pengawasan oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini
dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik
sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan Koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban untuk mengawasi jalannya usaha. Oleh karena itu pengawasan dari anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan, sehingga dapat langsung merasakan bagaimana jalannya usaha Koperasi. Anggota dapat merasakan apakah kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang dari amanah.
- Rumusan Masalah
- Apa definisi dari manajemen keuangan koperasi?
- Apakah fungsi dari manajemen koperasi?
- Apa yang dimaksud dengan permodalan koperasi?
- Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat bertujuan
untuk memberikan pengetahuan dan memperdalam pemahaman mahasiswa tentang
manajemen keuangan dan permodalan pada koperasi.
PEMBAHASAN
- Definisi dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Definisi manajemen keuangan koperasi
adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal
secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan
prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
- Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
- Kegiatan pencarian modal
adalah memanage aktivitas untuk
memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar
Koperasi.
- Kegiatan penggunaan modal
adalah aktivitas untuk
mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja
maupun investasi aktiva tetap.
- Prinsip ekonomi
adalah suatu prinsip yang dijadikan
dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
- Prinsip Koperasi dan aturan lainnya
yaitu peraturan yang berlaku dalam
Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal
merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi.
Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada
akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan
anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur)
terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang
agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah pertama hal di atas,
merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan
akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen
keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk
mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan
modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi
pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan
perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi
kelayakan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
- Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal
merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak
akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap
orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya
adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu
usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal
adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin
dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva
dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan
bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat
menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai
uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk
sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan
bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan
bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan
peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam
bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu
usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas
pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan
sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan.
Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang,
alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal
dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah
tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah
setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari
masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan
modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan
modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal
dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal
tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian
permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan,
yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
PENUTUP
- Kesimpulan
tugas pengurus sebagaimana
dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain yang
berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1. Mengelola Koperasi dan
usahanya.
2. Mengajukan rencana kerja serta
rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi (RAPBK).
3. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
4. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
- Saran
Manajemen keuangan Koperasi sebagai
bagian dari manajemen Koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan
anggota. Hal itu sejalan dengan tujuan normatif manajemen keuangan yaitu
meningkatkan kemakmuran para pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga
merupakan tujuan utama dari pendirian organisasi Koperasi. Oleh karena itu
pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam
memajukan Koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar