1. Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah
hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread
Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan
hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan
penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.
Prinsip Keadilan (The Principle
of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The
Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social
Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI
memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan
individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan
individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan
fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2000 tentang Varietas Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang;
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
4. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak
ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak
dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh
ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut
diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mencakup :
1.
Buku, program, dam semua hasil
karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah , pidato, dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, tasir, saduran,
bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka
waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.
Hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku
sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu,
drama, seni rupa, dll)
2.
Hak cipta dimiliki oleh suatu
badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program
komputer, fotografi, dll)
3.
Untuk perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.
Untuk penciptaan yang tidak
diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya
nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.
Untuk ciptaan yang belum
diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai
pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan
penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan
penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak
cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan
ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta
telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak
Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk
dimusnahkan.
b.
Hak Kekayaan
Industri
·
Paten
Paten merupakan hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi
yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam
industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun
dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan
dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa
invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen
Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten
sederhana.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
·
Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar
umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi
menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat
beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek
dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam
bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa
yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap
masalah merek berupa pidana dan denda.
·
Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas
tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman
untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu
tertentu.
Varietas tanaman yang dapat
diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari
satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas
lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami
perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus.
Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak
tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun
untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas
dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan
propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau
dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang
dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt
disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan
sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
·
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan
sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang
diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri
rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak
lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan
rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
·
Desain Industri
Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis
dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan
kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
Hak ini diberikan untuk desain
industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan
pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi
desain industri.
Setiap hak desain industri
diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat
dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain
yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain
industri.
Desain
industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
·
Rahasia Dagang
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar