Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
3.
Integritas. Auditor dituntut harus
memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab
yang tinggi atas pekerjaannya.
4.
Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
5.
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk
menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
6.
Kompetensi. Auditor dituntut untuk
memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, yaitu dengan
mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama
akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.
Krisis
dalam Profesi akuntansi
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap
auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor
tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan. Hal ini
disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan
menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP –
Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan
melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap
kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri
oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas
yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk
publikasi .
Peer review dapat dikategorikan oleh jenis
aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara
umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan
mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Kesimpulan:
Jadi, kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar