Governance System
Governance system adalah
suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan
dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan
tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga
mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance system merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance, adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
b.
Governance Structure, adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Governance Mechanism, adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes, adalah
hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Budaya Etika
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.Etika merupakan
suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika, mengenai tentang benar dan salah.
- Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan dapat mengkaji tentang
baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam
melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik
dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati
nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil
society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang
dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentangkesetaraan (equlity), kebebasan
(freedom), menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau
solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan
atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena
itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika
dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara
lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini
biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan
moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini
menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam
melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara
selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut
cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika
politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi
politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem
politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan politik.
Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat),
harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan sistem politik
menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara
etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat
dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan politik dalam
suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan
keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara(teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan
tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code
of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan
dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam
berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code of Conduct dapat
diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai,
etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
a. Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
·
Setiap individu berkewajiban melaporkan
setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain
dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib
diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
·
Dewan kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi
dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Dewan kehormatan wajib memberikan
perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi
Atas Pelanggaran Code of Conduct
·
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku.
·
Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan
bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Jadi,
Ethical Governance
mencakup dalam lima hal yaitu Governance System,
Budaya Etika, Mengembangkan struktur Etika Korporasi, Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct), Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi. Pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari
prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan
tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar