1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan
Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU
Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata
Indonesia.
Hukum perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka warna, Pertama ia
berlainan untuk segala golongan warga Negara:
a.
Untuk
golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat.
b. Untuk golongan warga Negara non asli
yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHP( kitab undang-undang hokum
pidana )/burgerlijk wetboek dan kitab undang-undang hokum dagang/wetboek van
koophandel, Tetapi untuk
golongan lain seperti arab, india,
dllbelaku sebagian burgerlijk weboek yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian
yang mengenai hokum kekayan harta benda (vermogensrecht).
2. Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah
Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental
berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum
kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai
hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya
perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak
puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan
hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code
Napoleon, Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan
hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi,
badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama
"Code de Commerce". Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan
"Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3. Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur
lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan
berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang
hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi
ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh
potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Dari sini menjadi jelas bahwa
hukum dibuat untuk tidak dilaksanakan, tapi untuk dipahami.
Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan
hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati
walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih
berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa
membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak
hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada
hukum dan aturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum merupakan
pengkhianatan terhadap negara. Jika hukum itu tidak adil, hukum bisa dicabut.
Sudah menjadi tugas warga negara adalah menghormati hukum negara.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S
yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a.
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
b.
Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
c.
Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d.
Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e.
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
4. Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukumdan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnyapolitik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka
hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu
pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek
hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.
Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.
Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.
Hukum
Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis
besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.
Hukum
Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang
diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.
Hukum
Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum
Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1.
Hukum
Perdata dalam arti luas yaitu:
Hukum Perdata
yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang
termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2.
Hukum
Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu
sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum
Perdata Adat:
Berlaku untuk
sekelompok adat
2.
Hukum
Perdata Barat:
Berlaku untuk
sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.
Hukum
Perdata Nasional:
Berlaku untuk
setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi
Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan
bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Contoh
kasus hukum perdata di Indonesia:
Kasus
malpraktek yang dituduhkan pada dokter dr.ottman sebagai doker di RS.karya
medika cibitung yang menangani pasien bernama fellina azzahra 16 bulan. Majelis
kehormatan etik kedokteraan (MKEK) akan memeriksa dokter yang bersangkutan atas
tuduhan tersebut . disebut malpraktek karna pertama bila tindakan dokter
tersebut bertentangan dengan etika dan moral, kedua bertentangan kode
etik kedokteran di Indonesia. Tetapi dari pihak rumah sakit disebut
malpraktek bila tindakan dokter bertentangan dengan standar profesi medikatau
terbukti menelantarkan pasien.
Pengacara
RS. Juga mempersoalkan lembaga yang berhak menyimpulakan apakah tindakan dokter
malpraktek atau bukan menurut nya yang berhak menyimpulkan adalah
MKEK dan panitia pertimbangan Pembinaan kedokteraan (P3EK). Contoh tanggung
jawab hukum perdata, kata Amir selaku konsultan RS.tersebut, biasanya soal
ganti rugi materi. Menurutnya, pasien itu, harus bisa membuktikan bahwa
pihaknya benar-benar dirugikan. Adapun caranya adalah benar ada tindakan salah
dokter atau RS, perbuatan dokter bertentangan dengan standar profesi,
bertentangan dengan hukum
Dan
tindakan dokter tidak lazim dengan disiplin ilmunya. “Kalau empat ini bisa
dibuktikan pasien, silahkan mengajukan hukum perdata,”. Dari segi
perdata,persoalannya belum ada pemeriksaan dari MKEK tadi, pihak rumah sakit
juga belum dipanggil pihak kepolisian menurut konsultan RS, persoalan terlalu
cepat sementara koridor polisi belum sampai sana karena polisi juga harus minta
pertimbangan dari MKEK,. Dokter yang bersangkuan saat ini sudah dipanggil MKEK
untuk diperiksa, mengenai kapan diumukan hasilnya belum disebutkan. Jadi
menurut saya kondisi hukum perdata di Indonesia masih mengantung terlalu
lama meminta pendapat tetapi hukuman bagi yang bersalah masih abu-abu karena
belum terlalu terlihat dan hak-hak konsumen masih sering diabaikan. semoga
sistem hukum di Indonesia setelah 14 tahun telah revolusi harus ada
perubahn yang kongkret yang tidak tebang pilih, tegas dalam menindak sebuah
kasus yang merugikan siapapun itu.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesiahttp://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/pengertian-dan-keadaan-hukum-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar