1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
2. Tujuan
Hukum & Sumber – Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
3.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
4.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
5.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
6.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
7.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
3. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk
memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus  dari kerajaan Romawi Timur  dalam tahun 527-565.
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus  dari kerajaan Romawi Timur  dalam tahun 527-565.
b. Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. Kaidah
/ Norma
1. hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
5. Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga”
atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan
hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi sosial
Adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b. Azas
manfaat.
c. Azas demokrasi pancasila.
d. Azas adil dan merata.
e. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam kehidupan.
f. Azas hukum.
g. Azas kemandirian.
h. Azas Keuangan.
i. Azas ilmu pengetahuan.
j. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan,
dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Azas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l. Azas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam
era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan
tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk
dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Referensi:
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sumber-hukum.html
http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/sumber-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar