Jumat, 20 April 2012

TUGAS 5


UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENGATASI MASALAH KEMISKINAN DI INDONESIA

A.    Program-Program Penanggulangan Kemiskinan Klaster I

1.      Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu: Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan

2.      Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. BOS diprioritaskan untuk biaya operasional nonpersonal, meskipun dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Tujuan umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Sasaran program BOS adalah semua siswa (peserta didik) di jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsyanawiyah (MTs), termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

3.      Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Meski dana BOS diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tapi faktanya, masih tetap saja ada siswa yang putus sekolah dan tidak melanjutkan. Penyebabnya, para orangtua kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan seperti baju, seragam, buku tulis dan buku cetak, sepatu, biaya transportasi, dan biaya lain-lain yang tidak ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Kebijakan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bertujuan agar siswa dari kalangan tidak mampu dapat terus melanjutkan pendidikan di sekolah. Program  ini bersifat bantuan bukan beasiswa, karena jika beasiswa bukan berdasarkan kemiskinan, melainkan prestasi.
Dana sebesar Rp 360.000 per tahun diberikan kepada siswa tingkat SD, dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti, pembelian buku pelajaran, seragam sekolah, alat-alat olahraga dan keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah, serta keperluan lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah.
BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah.
Bantuan ini memberi peluang bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di level yang lebih tinggi. Selain itu, bertujuan untuk mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan.
Sementara bagi siswa miskin di jenjang pendidikan menengah atas pemerintah menyiapkan bantuan khusus murid miskin di jenjang SMA dan bantuan beasiswa untuk siswa miskin pada jenjang SMK.
Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswa bagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintah dengan nama bantuan belajar mahasiswa miskin ber-IPK 2,5, dan beasiswa bidik misi. Bidik misi bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang berpotensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.

4.      Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
Jamkesmas adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin. Tujuan Jamkesmas adalah meningkatkan akses terhadap masyarakat miskin dan hampir miskin agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Pada saat ini Jamkesmas melayani 76,4 juta jiwa.

5.      Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN)
Raskin merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin. Pendistribusian beras ini diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin dimana masing-masing keluarga akan menerima beras minimal 10 Kg/KK tiap bulan dan maksimal 20 Kg/KK tiap bulan dengan harga bersih Rp 1.000/kg di titik-titik distribusi.
Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.


B.     Program-program Penanggulangan Kemiskinan Klaster II

1.      Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat PNPM dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dapat dikategorikan yakni beberapa contohnya:

a.      PNPM Mandiri Perdesaan
b.      PNPM Perdesaan R2PN (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias)
c.       PNPM Mandiri Agribisnis/SADI (Smallholder Agribusiness Development Initiative)
d.      Pnpm Generasi Sehat Dan Cerdas
e.       Pnpm Lingkungan Mandiri Perdesaan (Pnpm-Lmp)
f.       Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2spp)
g.      Pnpm Mandiri Respek (Rencana Strategis Pengembangan Kampung) Bagi Masyarakat Papua
h.      Pnpm Mandiri Perkotaan
i.        Pnpm Mandiri Infrastruktur Perdesaan
j.        Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew)
k.      Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas)
l.        Pnpm-Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus/Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Khusus (P2dtk)
m.    Pnpm Mandiri Kelautan Dan Perikanann (Pnpm Mandiri-Kp)
n.      Pnpm-Mandiri Pariwisata
o.      Pnpm-Mandiri Perumahan Dan Permukiman (Pnpm-Mandiri Perkim)


2.      Program Perluasan Dan Pengembangan Kesempatan Kerja/Padat Karya Produktif
Padat Karya adalah suatu kegiatan produktif yang memperkerjakan atau menyerap tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur yang relatif banyak. Secara teknis konsep program ini adalah untuk membangun ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat usaha- usaha produktif dengan memanfaatkan potensi
SDA, SDM dan Teknologi sederhana yang ada serta peluang pasar. Kegiatan Padat Karya Produktif dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam  rangka membangun ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat usaha produktif dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi sederhana yang tersedia yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaandan memperluasan kesempatan kerja.
Jenis-jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam kegiatan Padat Karya Produktif lebih berorientasi pada kegiatan usaha yang bersifat ekonomi produktif dan berkelanjutan seperti:
a.       Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sector tanaman pangan dan holtikultura, antara lain; budi daya padi, jagung, cabe, kentang dan buah-buahan.
b.      Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sector peternakan, antara lain; penggemukan sapi, kambing, peternakan ayam potong dan petelor.
c.       Usaha-usaha di sektor pertanian, sub sector perikanan, antara lain; pembenihan udang, budi daya rumput laut, kolam ikan, tambak dan kerambah.
d.      Di bidang usaha industri kecil, antara lain; pembakaran gamping, batu bata, batako dan pembuatan keramik.
e.       Sarana penunjang ekonomi rakyat, seperti; pasar,  perdesaan, embung (penampungan air di musim hujan) dan waduk.






C.    Program-program Penanggulangan Kemiskinan Klaster III

1.      Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 juta. Agunan pokok KUR adalah proyek/usaha yang dibiayai, namun pemerintah membantu menanggung melalui program penjaminan hingga maksimal 70% dari plafon kredit.
Bantuan berupa fasilitas pinjaman modal ini adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

2.      Kredit Usaha Bersama (KUBE)
KUBE adalah program yang bertujuan meningkatkan kemampuan anggota KUBE di dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup sehari- hari, ditandai dengan: meningkatnya pendapatan keluarga; meningkatnya kualitas pangan, sandang, papan, kesehatan, tingkat pendidikan; Meningkatnya  kemampuan anggota KUBE dalam mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam keluarganya maupun dengan lingkungan sosialnya; Meningkatnya kemampuan anggota KUBE dalam menampilkan peranan-peranan sosialnya, baik dalam keluarga maupun lingkungan sosialnya. Sasaran program KUBE adalah keluarga miskin produktif (orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan; Keluarga Miskin yang mengalami penurunan pendapatan dan kesejahteraannya atau mengalami penghentian penghasilan.



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar