1. KEWIRAUSAHAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
v Pengertian Kewirausahaan, Wiraswasta, dan Wiraswastawan
Kewirausahaan berasal dari kata enterpteneur yang berarti orang yang membeli barang dengan harga pasti meskipun orang itu belum mengetahui berapa harga barang yang akan dijual.
Pengertian lainnya menyebutkan kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Raymond dan russel memberikan definisi tentang wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakannya sebagai berikut : An entrepreneur is an independent growth oriented owner operator. Menurut Gede Pratama, ada beberapa sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha diantaranya :
1. Wirausaha adalah seorang pencipta perubahan (the change creator)
2. Wirausaha selalu melihat [erbedaan sebagai peluang
3. Wirausaha selalu bereksperimen dengan pembaharuan
4. Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya
5. Wirausaha melihat pengetahuan dan pengalaman hanyalah alat untuk memacu kreativitas
6. Wirausaha berani memaksa diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain
Secara etimologis, istilah wiraswasta berasal dari dua kata, yakni ‘wira’ dan ‘swasta’. Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan swasta ternyata juga berasal dari dua kata, yakni ‘swa’ dan ‘sta’. Swa artinya sendiri, dan sta, berarti berdiri. Jadi, swasta bisa dimaknai berdiri di atas kekuatan sendiri. ( Wasty Soemanto, 1984 : 43 ).
Dengan melihat arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
Dengan melihat arti etimologis di atas bisa diambil pengertian wiraswasta ialah keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.
Di sini yang perlu diperjelas adalah makna ‘kekuatan sendiri’. Makna dari ‘kekuatan sendiri’ bukanlah kegiatan usaha yang dilaksanakan secara sendirian, melainkan lebih mengacu kepada sikap mental yang tidak bergantung pada orang lain. Dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi, ia lebih mengandalkan pada kekuatan sendiri daripada minta bantuan orang lain. Jadi, pengertian ‘menggunakan kekuatan sendiri’ bisa dikenakan pada usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan.
Wiraswastawan mengandung arti secara harfah, wira berarti berani dan swasta berarti berdiri di atas kemampuan sendiri atau dengan kata lain wiraswasta adalah kemampuan atau keberanian yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih kesuksesan.
Dari berbgai definisi yang ada mengenai kewiraswastaan, terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi, yaitu:
1. pursuit of opportunities , (kewiraswatawan adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).
2. innovation, (kewiraswatawan mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).
3. growth (Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru .
1. pursuit of opportunities , (kewiraswatawan adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).
2. innovation, (kewiraswatawan mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).
3. growth (Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru .
v Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Usaha kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil.
Beberapa karakteristik usaha kecil :
1. jenis barang yang diusahakan umumnya sudah tetap,tetapi gampang berubah
2. lokasi usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah
3. pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana,keuangan perusahaan sudah di pisah dengan keuangan keluarga,sudah membuat neraca usaha
4. pengusaha sudah memiliki pengalaman dalam berwira usaha
5. sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainya termasuk NPWP
6. sebagian besar belum membuat manajemen usaha seperti(business planning)
v Perkembangannya Di Indonesia
Kewirausahaan di Amerika mengalami perkembangan pesat, terutama dikarenakan sistem perekonomian negara yang tersebut yang mendukung tumbuhnya lapisan ini. Menjadi Entrepreneur merupakan impian bagi sebagian besar dari penduduk di sana, sebagian beranggapan menjadi wirausaha adalah jalan menuju kekayaan.
Bagaimana dengan di Indonesia? Wacana mengenai wirausaha sempat menggeliat pada tahun 90an dengan usungan program pemerintah yang bernama Gerakan Nasional Memasyarakatkan Kewirausahaan (GMNK). Setelah itu, pemerintah mulai giat juga mendorong pertumbuhan kewirausahaan khususnya melalui program-program yang dibuat oleh kementrian Koperasi dan UKM.
Belakangan ini, pembahasan mengenai kewirausahaan makin marak terutama karena banyak wirausaha-wirausaha sukses ikut berusaha untuk berpartisipasi dalam bentuk pendidikan maupun mentoring langsung ke calon wirausaha. Bisa diperhatikan kiprah dari Ciputra, Bob Sadino, Sandiaga Uno, dan lainnya yang memang sudah terkenal dalam keberhasilannya membangun bisnis.
Kemajuan Internet dan terbentuknya komunitas-komunitas wirausaha juga turut memberikan dampak pada perkembangan kewirausahaan di Indonesia. Komunitas seperti Tangan di Atas (TDA), Indonesia Young Entrepreneur (IYE), atau komunitas yang terbentuk dari Forum Internet seperti Kaskus Entrepreneur Corner (EC) serta komunitas wirausaha dengan industri spesifik misalkan Forum Web Anak Bandung (FOWAB) yang merupakan wadah kumpul-kumpul pelaku IT.
Peran media dan lembaga-lembaga terkait pun tak kalah penting. Kerjasama media dalam kegiatan-kegiatan penghargaan, ekspo, pameran bagi wirausaha membuat topik ini menjadi selalu hangat sepanjang tahun. Perusahaan Konsultan Manajemen sekelas Earns & Young (EY) misalnya setiap tahun selalu memberikan penghargaan EY Entrepreneurs of The Year kepada wirausaha yang dinilai berhasil dalam bidangnya. Ditambah lagi dengan beragam penghargaan lain yang diberikan baik oleh pemerintah secara langsung memberikan daya ungkit yang terus mengangkat kemajuan kewirausahaan di Indonesia.
v Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Pengertian Usaha Kecil Menengah ( Perusahaan Kecil )
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
d. Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
v Perbedaan Antara Wiarausaha dan Perusahaan Kecil
Wirausaha itu adalah orangorang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan tindakan yang tepat guna dalam memastikan kesuksesan.
Perusahaan Kecil adalah usaha yang dibuat dengan modal yang tidak begitu besar dan usaha ini terjangkau,atau usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
mau tanya dong, kalo sebuah lembaga usaha memindah tangankan usahanya, apakah NPWP nya berubah atau tidak?
BalasHapusTerimakasih sebelumnya :)