1. BENTUK-BENTUK USAHA
v Secara Hukum (Latar Belakangnya)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
· BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
· Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
· Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
· PT Garuda Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
· PT Tambang Bukit Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang (Persero)
· PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
· BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
§ Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
§ Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
§ Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
o Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
o Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
§ Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
§ Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
v Lembaga Keuangan
Pengertian :
Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets).
Jenis aset financial :
• U a n g
• S a h a m
• Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
• Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.
Jenis aset non-financial :
• Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
• Memberi kredit kepada nasabah
• Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
• Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari system keuangan dalam perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa keuangan.
BENTUK LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
DEPOSITORY INTERMEDIARIES
• Sebagian besar sekuritas sekundernya merupakan sumber dana dari masyarakat, rumah tangga, perusahaan, pemerintah atau badan, berupa Giro, Tabungan atau Deposito Berjangka
• Lembaganya :
ü Bank Umum
• - Bank Umum Pemerintah
• - Bank Pemerintah Daerah
• - Bank Umum Swasta
• - Bank Asing
ü Bank Perkreditan Rakyat
ü Lemb. Dana & Kredit Pedesaan
v Bentuk Kerjasama (Gabungan dan Ekspansi)
Kerjasama adalah antara seorang dengan yang lain yang ingin bergabung dan mengikat suatu perjanjian.
Dalam menjalin hubungan yang baik dalam suatu perusahaan harus dibutuhkan komunikasi dan kerjasama.
Sebuah perusahaan haruslah memiliki pemimpin,dan pemimpin itu harus bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perusahaan,ltu semua tidak gampang,dan harus memilikim pengetahuan,skill,dan yang terutama adalah konsentrasi.
Cara penggabungan perusahaan pertama sekali harus memikiki kesepakatan,memiliki modal,dan harus bersama-sama dalam menjalankan suatu perusaaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar