Selasa, 12 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI



1.      Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


2.      Tujuan Hukum & Sumber – Sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3.      Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
4.      Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
5.      Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
6.      Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
7.      Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


3.      Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.   Jenis-jenis hukum tertentu
b.   Sistematis
c.   Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.       Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:

Di Eropa :
a.   Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus  dari kerajaan Romawi Timur  dalam tahun 527-565.
b.      Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)


4.      Kaidah / Norma
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.      Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.      Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.      Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.      Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut


5.      Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan
 Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi sosial
 Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b. Azas manfaat.
c. Azas demokrasi pancasila.
d. Azas adil dan merata.
e.  Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam kehidupan.
f. Azas hukum.
g. Azas kemandirian.
h. Azas Keuangan.
i. Azas ilmu pengetahuan.
j. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l.  Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.




Referensi:


Minggu, 20 Januari 2013

Sampai Suatu Hari Aku Menikah


Harap selalu tinggal bersama saya sampai saya menikah
Ya saya memberikan cincin di jari anda
Anda tahu bahwa anda hanya berpikir saya
Anda hanya mimpi saya
Untuk mencintai anda yang terbaik berpikir saya bisa melakukan
Saya bangun pagi ini dan kamu memberi saya kopi panas
Anda tinggi saya beberapa cerita tentang aku dan kamu
Ya setiap berpikir bahwa kita membuat
Jangan lupa sampai hari telah tiba
Jadi menciumku saat kau merindukanku
Tahan saya seperti anda tidak bisa kehilangan aku
Saya tahu saya bisa gila
Jika setiap memikirkan sekarang
Dan saya mengatakan bahwa saya minta maaf
Jika sampai sekarang saya bisa
Seperti kau ingin aku menjadi saya berusaha keras untuk membuat anda
Bangga aku tahu apakah think setiap bisa baik-baik saja
Hanya berjanji untuk kau pernah biarkan aku pergi
Sampai suatu hari saya menikah

Saya Tidak Akan Pernah


Ini bukan cantik yang saya suka
Tidak otak cerdas kepala anda di dalam
Tapi ada sesuatu yang membuat saya bangga
Bahwa saya memiliki gadis seperti anda

Saya mengagumi anda atau jujur ​​anda
Saya suka anda untuk persis anda
Saya bisa memberikan anda cintai untuk lebih
Dari kamu pernah merasa sebelumnya

Aku tidak pernah tahu itu akan menjadi begitu mudah
Untuk mencintai anda sayang ...
Aku tidak pernah tahu itu akan sangat sulit
Untuk melupakan anda ...

Jadi aku berkata maaf untuk kesalahan saya
Karena aku tahu seberapa dalam anda sakit
Jadi jangan anda merasa bersalah
Ketika anda terbang jauh dariku
Kau pikir aku akan melupakan anda
Tapi saya tidak akan pernah. ..

Anda adalah milikku satu-satunya ketika saya bermimpi
Ketika saya bangun saya berteriak ingin
Kau bukan milikku aku sendirian
Hanya bisa teks anda di ponsel (sms) saya

Saya berterimakasih untuk anda melanjutkan
Terimakasih untuk anda sayang
Tapi sekarang bahwa anda pergi
Dan tinggalkan aku sendiri disini

Aku tidak pernah tahu itu akan menjadi begitu mudah
Untuk mencintai anda sayang ...
Aku tidak pernah tahu itu akan sangat sulit
Untuk melupakan anda

Jangan Melihat Ke Belakang


Ketika cerita dimulai
Ketika Anda mencoba untuk mendapatkan hati saya
Saat ini saya begitu cerah
Karena hari datang dan pergi begitu cepat
Dan aku tidak akan pernah membiarkan Anda pergi
Jadi saya tidak ingin melihat ke belakang
Menyebabkan yang mengacaukan dan begitu buruk
Bisakah kita melupakan
Maaf aku akan mengambil semua menyalahkan
Hanya menutup mata Anda Aku menyesal kita bisa pergi
Aku tidak bisa melupakan cara saya merasa di dalam pikiran untuk napas lain
Aku berjanji aku tidak ingin mengecewakan
Anda berjanji bahwa menjadi baik-baik saja bersama-sama
Kita melanggar semua aturan mengingat semua air mata yang kita buang

Fenomena Bunuh Diri


Mengambil hati saya dan membawa saya sekarang
Dan jangan biarkan aku keluar untuk mendapatkan hari
Mengerikan saya tidak bisa merasakan hatiku
Dan darah yang anda berbagi saya adalah membunuh me
Dan saya hanya ingin bangun dan berkata
Apa yang ingin dicintai akan penasaran untuk dibunuh akan meninggal?
Bahwa perasaan di sini, di dalam hatiku
Saya ingin anda kembali ke saya, saya perlu anda tau
Ingin anda kembali ke saya, saya perlu anda sekarang
Aku memotong sia-sia, saya sedang menunggu di sakit
Dan dengan darah menghancurkan seluruh bila harus mengatakan
Cara anda menghitung saya menakut-nakuti sayang
Tapinya saya hanya datang ke sini untuk berkata
Apa adalah ingin dicintai untuk jengkel dibunuh akan meninggal?
Bahwa perasaan di sini, di dalam hatiku
Kesulitan antara anda sedikit bahaya yang lebih membuat saya
Merasakan hanya seperti sekarat sekarang
Potong keluar jari saya dan menarik mencetuskan
Benar pada bencana saya

Lagu Valentine Terakhir


Ganti ... Tragedi menginfeksi hidup anda
Dan tidak ada ruang untuk mencari
Tidak lain saya  berbicara
Waktu ... Ketika saya menghapus rasa sakit anda dan air mata
Anda tertawa yang merindukan saya
Tapi anda hilang me di kepala anda

#
Goodbye my love
Goodbye my soulmate
Saya tidak miliki kesempatan
Memberikan ini roses

Dan anda tidak sakit
Aku benci disalahkan untuk
Di nafas terakhir saya
Saya berteriak nama anda semua lebih lagi ... ....

Rencana ... Pertamanya melihat anda lagi
Kanan pada malam ini khusus
Saya membawa rose di tas saya
Saya mencari ... Kata baik untuk minta maaf
Tapi jalan tampaknya terlalu kabur untuk melihat
Dan mobil saya membalik dari jalan